Argo mengatakan, penangkapan dilakukan di hotel karena Galih tak dapat ditemui di rumahnya. Galih diketahui menginap di hotel untuk menghindar dari awak media yang mendatangi rumahnya.
"Kita mau menangkap di rumahnya, tapi tidak ada saat kita cari. Yang bersangkutan menginap di sebuah hotel di Jakarta Selatan," ujar Argo.
Baca juga: Sonny Septian Angkat Bicara Soal Sidang Perdana Trio Ikan Asin
Namun, proses penangkapan tak berjalan mulus. Galih sempat mengelabui polisi.
Pihak keluarga Galih awalnya menyebut Galih tengah membeli makanan saat polisi hendak menangkapnya sekitar pukul 02.00.
Selang dua jam, polisi pun curiga Galih dan keluarga telah berbohong karena Galih tak kunjung kembali ke hotel.
"Saat kita mau menangkap di sana (hotel), yang bersangkutan diberitahu kalau sedang ke luar untuk mencari makan. Kita akhirnya mengecek ke dalam hotel karena kita pikir kok makannya lama. Ternyata dia ada di dalam hotel," ujar Argo.
Baca juga: Lempar Senyuman, Trio Ikan Asin Optimis Dengarkan Dakwaan Jaksa
Pablo Benua terancam terjerat dua kasus lain
Dalam penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik, polisi menemukan indikasi Pablo terjerat dua kasus lainnya.
Polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran pornografi dan asusila pada video-video yang diunggah ke akun Youtube Pablo Benua dan Rey Utami.
Penyidik masih memeriksa keduanya untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran pornografi dan asusila itu.
Polisi pun menyelidiki temuan STNK tersebut di rumah Pablo dan Rey dengan laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Trio Ikan Asin Digelar, Berikut Perjalanan Kasusnya
Pasalnya, tercatat laporan penipuan dan penggelepan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua di Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berkas perkara dilimpahkan ke Kejati
Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan Pablo Benua dan Rey Utami ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dir Reskrimsus Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, berkas perkara dilimpahkan pada Agustus 2019.