"Tadi belum bisa dilakukan mediasi karena Ivan berhalangan hadir. Kami sepakat, keduanya pekan depan akan dihadirkan. Pokok sengketa adalah rumah dan mobil," kata Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum Ivan, di PN Jaksel.
Petrus menerangkan, rumah itu berada di atas sebidang tanah seluas 450 meter persegi di Jalan Paso, Jakarta Selatan, dan bernilai Rp 6 miliar.
Sementara itu, mobil yang disebutkan, yang dibeli dengan harga Rp 900 juta, bernilai sesuai dengan harga jualnya nanti.
Petrus menerangkan pula, sesuai dengan putusan majelis hakim PA Jaksel, harta gana-gini dibagi rata, termasuk hak asuh anak.
Namun, Venna kemudian mengajukan peninjauan kembali putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Dalam tempo 71 hari, Venna menang. Rumah itu menjadi milik Venna.
"Yang kami perkarakan adalah hasil putusan PK MA yang memberikan hak kepada Venna," ujar Petrus.
Di lain pihak, kuasa hukum Venna, Michael Simanjuntak, mengatakan bahwa putusan MA sudah tidak bisa diganggu gugat.
Menurut Michael, rumah tersebut sudah sah menjadi milik Venna.
"Saya rasa sudah tingkat akhir. PK juga sudah diputus. Semoga penggugat menyadari putusan PK itu," tekannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.