Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlanjut, Rebutan Rumah Rp 6 Miliar Vena Melinda Vs Mantan Suami

Kompas.com - 03/03/2016, 14:56 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang mediasi mengenai perkara harta gana-gini anggota DPR RI yang juga artis peran Venna Melinda dan mantan suaminya, Ivan Fadilla Soedjoko, di PN Jaksel, Kamis (3/3/2016).

"Tadi belum bisa dilakukan mediasi karena Ivan berhalangan hadir. Kami sepakat, keduanya pekan depan akan dihadirkan. Pokok sengketa adalah rumah dan mobil," kata Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum Ivan, di PN Jaksel.

Petrus menerangkan, rumah itu berada di atas sebidang tanah seluas 450 meter persegi di Jalan Paso, Jakarta Selatan, dan bernilai Rp 6 miliar.

Sementara itu, mobil yang disebutkan, yang dibeli dengan harga Rp 900 juta, bernilai sesuai dengan harga jualnya nanti.

Petrus menerangkan pula, sesuai dengan putusan majelis hakim PA Jaksel, harta gana-gini dibagi rata, termasuk hak asuh anak.

Namun, Venna kemudian mengajukan peninjauan kembali putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Dalam tempo 71 hari, Venna menang. Rumah itu menjadi milik Venna.

"Yang kami perkarakan adalah hasil putusan PK MA yang memberikan hak kepada Venna," ujar Petrus.

Di lain pihak, kuasa hukum Venna, Michael Simanjuntak, mengatakan bahwa putusan MA sudah tidak bisa diganggu gugat.

Menurut Michael, rumah tersebut sudah sah menjadi milik Venna.

"Saya rasa sudah tingkat akhir. PK juga sudah diputus. Semoga penggugat menyadari putusan PK itu," tekannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com