Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imam S Arifin Konsumsi Sabu Pakai Botol Susu Bayi

Kompas.com - 28/08/2016, 15:38 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Imam S Arifin menggunakan botol susu bayi untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Roycke Langie mengatakan botol susu itu disita bersama sabu seberat 0,36 gram sebagai alat bukti.

"Tim kami berhasil menyita barang yang ada padanya, yakni jenis narkotika sabu 0,36 gram dan satu buah Bong dari botol dot bayi," kata Roycke di Polres Jakarta Barat, Minggu (28/8/2016).

Diketahui, Iman ditangkap di sebuah apartemen sewaan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8/2016) pukul 15.00 WIB. 

Dari penggeledahan itu, polisi juga menemukan barang bukti lain, berupa satu alat isap sabu dan timbangan digital kecil.

 

"Disimpan oleh tersangka di dalam lemari pakaian yang berada di kamar nomor 03 tersebut," ucap Roycke.

Sebelumnya diberitakan, Imam ditangkap saat usai mengonsumsi sabu di apartemen itu.

"Lagi memakai karena kami melakukan tes urine. Hasilnya positif, sehingga dapat disimpulkan yang bersangkutan sedang memakai. Dan ada padanya yaitu barang yang diduga jenis narkotika sabu," kata Roycke.

Penangkapan itu bukan yang pertama bagi Imam. Ia pernah ditangkap di Medan pada 2008 lalu. Saat itu, ia diganjar hukuman 14 bulan.

Kemudian, sang biduan dangdut senior itu lagi-lagi terjerat kasus yang sama pada Maret 2010. Ia ditangkap di wilayah Jakarta Pusat dan divonis hukuman enam bulan penjara serta denda Rp 800 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com