Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Dugaan Imam S Arifin Jadi Pengedar Narkoba

Kompas.com - 28/08/2016, 14:39 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian Metro Jakarta Barat menduga penyanyi dangdut Imam S Arifin (56), yang ditangkap Sabtu (27/8/2016) sore kemarin, merupakan seorang pengedar narkoba.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Langie dalam rilis kasus di Polres Jakarta Barat, Minggu (28/8/2016).

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang mengaku bernama Imam S Arifin," katanya.

"Kemungkinan ke sana bisa aja. Tapi kami masih berproses," tambah Roycke.

Untuk membuktikan dugaan itu, lanjut Roycke, pihaknya perlu melakukan penyelidikan yang lebih intensif.

Imam sudah pernah ditangkap atas kasus yang sama di Medan pada 2008 lalu. Kemudian, ia kembali terjerat kasus narkoba dan ditangkap di kawasan Jakarta Pusat pada Maret 2010.

Selain itu, empat tahun lalu putri Imam juga pernah ditangkap saat membeli ganja seberat 0,24 gram di Kampung Ambon, Jakarta Barat.

"Mengungkapkan ini kan harus colaborate dengan kasus-kasus sebelumnya dan petunjuk yang ada sehingga memerlukan waktu. Apabila ada indikasi ke sana, ini akan sampaikan juga," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Imam digelandang polisi usai penggeledahan di unit nomor 3 lantai 17 sebuah apartemen di kawasan Gunung Sahari.

Dalam penangkapan Imam, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bong, sedotan, cangklong atau alat isap sabu.

Ditemukan juga satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram dan satu timbangan digital kecil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com