Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibnu Jamil dan Ade Maya Batal Bercerai

Kompas.com - 27/04/2017, 19:33 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Ibnu Jamil dan istrinya, Ade Maya, batal bercerai. Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menggugurkan gugatan cerai Ade terhadap Ibnu, yang diajukan pada Rabu (8/3/2017).

Hal tersebut disampaikan oleh pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jarkasih, dalam wawancara di PA Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).

"Pada hari ini, perkara nomor 891/2017, yang diajukan oleh Ade Maya melawan Ibnu Jamil, oleh majelis hakim digugurkan karena pada sidang yang ketiga ini penggugat tetap tidak datang," ucap Jarkasih.

Karena Ade sama sekali tak pernah hadir pada tiga sidang gugatan cerainya, pihak pengadilan menganggapnya selaku penggugat tak bersungguh-sungguh ingin bercerai.

"Oleh karena itu, ketika majelis hakim telah lihat panggilan secara patut dan sudah sah dan tidak ada alasan hukum ketidakhadirannya, majelis hakim telah gugurkan. Ya, mungkin sudah ada kata damai," ucapnya lagi.

Jika kemudian Ade mendaftarkan lagi gugatan cerainya, ia harus mengulang prosedur dari awal.

"Yang jelas, perkara yang sudah dipanggil ini, sudah tiga kali tidak hadir. Istilahnya, penggugat tidak sungguh-sungguh. Enggak ada komunikasi (alasan ketidakhadirannya)," terangnya lagi.

Ade Maya mendaftarkan gugatan cerai atas suaminya, Ibnu Jamil, di PA Jakarta Selatan pada 8 Maret 2017.

Sidang perdana pasangan yang menikah pada 2002 itu seharusnya diadakan pada 30 Maret 2017. Namun, sidang itu tersebut ditunda ke 13 April 2017 karena keduanya tak hadir.

Sidang tersebut lalu ditunda untuk kali kedua. Setelah itu, pada sidang ketiga, Kamis ini, mereka tak hadir lagi.

Baca juga: Ibnu Jamil Digugat Cerai Sang Istri, Sidang Cerai Ibnu Jamil dengan Ade Maya Kembali Ditunda, dan Ibnu Jamil Klarifikasi soal Isu WIL dalam Rumah Tangganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com