Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunjung Sidang Sambut Meriah Hukuman 10 Bulan Penjara Ridho Rhoma

Kompas.com - 19/09/2017, 19:41 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com-- Sidang putusan Ridho Rhoma (28) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat digelar terbuka.

Para pengunjung datang dari latar belakang yang berbeda. Ada para pewarta yang tengah memburu berita, ada pihak keluarga terdakwa, penggemar hingga masyarakat. S

aat mendengar vonis dari Majelis Hakim Edison M yang memutuskan Ridho harus menjalani masa hukuman selama 10 bulan penjara, pengunjung pun riuh membicarakan keputusan tersebut. Sementara Ridho mengaku menerima putusan tersebut.

"Saya menerima putusannya," ujarnya seraya mengangguk.

[Baca juga: Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara, Rhoma Irama Bersyukur]

Yang menarik, saat sidang usai, pengunjung yang hadir justru bertepuk tangan dan menyambut meriah putusan tersebut.

"Dengan ini sidang selesai dan dinyatakan ditutup," ujar Majelis Hakim dengan mengetuk palu yang langsung disambut tepuk tangan oleh pengunjung.

Ridho divonis bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara dipotong masa tahanan. Selain itu, Ridho juga harus menjalankan rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

[Baca juga: Sambil Menangis Ridho Rhoma Berpelukan dengan Rhoma Irama]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau