JAKARTA, KOMPAS.com-- Penyanyi dangdut Ridho Rhoma menerima semua putusan Majelis Hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
Pernyataan itu diungkapkan Ridho dihadapan Majelis Hakim Edison M. "Iya, saya menerima putusannya," kata Ridho.
Usai sidang, Ridho kembali menegaskan bahwa dia menerima semua keputusan dan mengaku akan bertanggungjawab atas semua kesalahannya.
"Saya menerima apapun keputusan sebagai tanggung jawab saya dan Alhamdulillah keputusannya buat saya adil," ujarnya.
[Baca juga: Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara, Rhoma Irama Bersyukur]
Ridho merasa bahwa keputusan ini adalah yang terbaik.
"Insyaallah mudah-mudahan ini yang terbaik dan ke depannya saya akan menjalankan rehabilitasi dan mudah-mudaban bisa menjadi titik balik. Doain aja ya," ucapnya seraya berlalu.
Ridho divonis bersalah atas penyalahgunaan narkoba dengan hukuman 10 bulan penjara dipotong masa tahanan. Selain itu, Ridho juga harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
[Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Ridho Rhoma Meminta Maaf]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.