JAKARTA, KOMPAS.com-- Penyanyi dangdut Ridho Rhoma menerima semua putusan Majelis Hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
Pernyataan itu diungkapkan Ridho dihadapan Majelis Hakim Edison M. "Iya, saya menerima putusannya," kata Ridho.
Usai sidang, Ridho kembali menegaskan bahwa dia menerima semua keputusan dan mengaku akan bertanggungjawab atas semua kesalahannya.
"Saya menerima apapun keputusan sebagai tanggung jawab saya dan Alhamdulillah keputusannya buat saya adil," ujarnya.
[Baca juga: Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara, Rhoma Irama Bersyukur]
Ridho merasa bahwa keputusan ini adalah yang terbaik.
"Insyaallah mudah-mudahan ini yang terbaik dan ke depannya saya akan menjalankan rehabilitasi dan mudah-mudaban bisa menjadi titik balik. Doain aja ya," ucapnya seraya berlalu.
Ridho divonis bersalah atas penyalahgunaan narkoba dengan hukuman 10 bulan penjara dipotong masa tahanan. Selain itu, Ridho juga harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
[Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Ridho Rhoma Meminta Maaf]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.