JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Rhoma Irama (70) mengaku bersyukur saat mendengar vonis 10 bulan penjara untuk putranya, Ridho Rhoma.
"Jadi sebagaimana tadi saya ucapkan, pertama, saya bersyukur kepada Allah SWT, itu yang tadi membuat saya meneteskan air mata," kata Rhoma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
Rhoma juga bersyukur putranya diharuskan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Dan alhamdulillah, insya Allah besok Ridho sudah bisa direhabilitasi," ujarnya.
"Tentunya dengan harapan bahwa ini akan menjadi pelajaran yang besar buat Ridho untuk menjadi jauh lebih baik dari sekarang," ungkapnya.
[Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Ridho Rhoma Meminta Maaf ]
Artis yang dijuluki Raja Dangdut itu berharap peristiwa yang dialami Ridho juga bisa menjalani pelajaran dan peringatan bagi banyak orang.
"Bahwa narkoba adalah menyengsarakan kita dunia akhirat," kata Rhoma.
[Baca juga: Pengunjung Sidang Sambut Meriah Hukuman 10 Bulan Penjara Ridho Rhoma ]
Sebelumnya diberitakan, Rhoma Irama menyaksikan sidang putusan Ridho Rhoma sejak awal. Dia berdiri di deretan paling depan, tepat di belakang pembatas antara area sidang dengan area pengunjung.
[Baca juga: Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara ]
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Ridho Rhoma. Hakim juga mengharuskan Ridho menjalani rehabilitasi medis atau sosial selama 6 bulan 10 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.