Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Kompas.com - 10/10/2017, 16:27 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Ahmad Dhani diperiksa lagi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017). Ia dilaporkan atas dugaan menghina pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melalui media sosial.

Dhani yang datang ke Mapolres Jaksel bersama kuasa hukumnya langsung memasuki ruang penyidik, namun keluar lagi menunggu dipanggil.

Ini pemeriksaan kedua setelah kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepada awak media, Dhani mengungkapkan bahwa ia santai menghadapi pemeriksaan yang akan dijalaninya. Ia mengaku tidak merasa ada kekhawatiran berlebih.

[Baca juga: Ahmad Dhani Naik Mobil Polisi Saat Tinggalkan Polda Metro ]

"Enggak ada, saya sih santai aja, yang saya lakukan bener. Dan saya memang tidak suka dan muak melihat para pembela penista agama," kata Dhani kepada awak media. 

[Baca juga: Ahmad Dhani: Saya Sudah Biasa Jadi Tersangka ]

Adapun status Dhani saat ini masih sebagai terlapor dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto asal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

[Baca juga: Polisi Pastikan Ada Unsur Pidana dalam Kasus Kicauan Ahmad Dhani ]

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Keesokan harinya Ahmad Dhani meminta maaf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com