Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti Dijerat 3 Dakwaan, dari Satwa Liar dan Senjata Api

Kompas.com - 10/10/2017, 16:43 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Gatot, dijerat tiga dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

JPU Hadiman membacakan dua dakwaan primer dan satu subsider. Dalam dakwaan primer pertama, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Dengan sengaja dan melawan hukum menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Gatot Brajamusti alias AA Gatot," ujar Hadiman dalam persidangan.

Ia kemudian menguraikan bahwa dalam penggeledahan rumah Gatot di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, polisi menemukan dua satwa dilindungi.

Pertama, satu ekor burung elang brontok yang masih hidup di halaman belakang di samping kamar terdakwa. Kedua, satu ekor ofsetan harimau sumatera sudah mati, yang telah diawetkan yang terletak di ruang tengah dekat televisi.

Berdasarkan keterangan ahli dan pemeriksaan laboratorium sampel DNA, dua hewan tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Dakwaan primer selanjutnya adalah Gatot didakwa telah melanggar pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951 karena memiliki beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisinya.

[Baca juga: Didampingi Istri dan Anak, Gatot Brajamusti Tiba di PN Jakarta Selatan ]

Berdasarkan pengecekan registrasi Sie Yanmin Sendak Dit Intelkom Polda Metro Jaya Bidang Perizinan Senjata Api dan Bahan Peledak pada 7 Oktober 2016, senjata api dan amunisi yang ditemukan di rumah Gatot tidak terdaftar dan tidak memiliki surat izin dari pihak kepolisi RI. Ini sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

[Baca juga: Gatot Mengaku Elang Piarannya Datang Sendiri ke Rumah ]

"Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata api dan amunisi. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Gatot Brajamusti alias AA Gatot," kata Hadiman.

Lalu Gatot juga dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, senjata penusuk. Sehingga ia juga didakwa oleh dakwaan subsider yakni diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951.

"Kalau ancaman hukuman satwa yang dilindungi lumayan tinggi, yang senpi ancamannya aja 20 tahun. Kompilasi maksimal 20 tahun," kata JPU Hadiman ditemui usai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com