Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roro Fitria Disebut Kali Pertama Kenal Sabu di Pesta Ulang Tahun Artis

Kompas.com - 19/02/2018, 15:03 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pengacara Sunan Kalijaga mengatakan bahwa model majalah dewasa Roro Fitria (28), yang berteman dengannya, untuk kali pertama mencicipi narkotika jenis sabu ketika menghadiri pesta ulang tahun salah seorang temannya yang berprofesi sebagai artis.

"Dia mengenal narkoba dari rekan, teman selebritas yang ulang tahun," ujar Sunan ketika berada di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/2/2018) untuk menjenguk Roro di Rutan (Rumah Tahanan narkoba di situ.

Sunan mengatakan bahwa Roro mengungkapkan hal itu kepadanya kira-kira setahun lalu.

Baca juga: Pengakuan Roro Fitria kepada Polisi soal Konsumsi Sabu

Roro Fitria juga mengaku kepadanya bahwa sejumlah artis lain hadir pula dalam pesta tersebut, dari penyanyi, pemain film, hingga pemain sinetron.

Sunan mengatakan juga bahwa Roro mengaku sebenarnya sudah menolak tawaran mencicipi sabu dalam pesta itu.

"Roro sudah menolak. Tapi, temannya bilang, 'Wah! Enggak asyik lo dan enggak seru.' Akhirnya, dia mencoba dan merasakan sesuatu. Waktu ada party lagi, dia mencoba lagi," ucap Sunan.

"Saya tidak tahu detail acaranya di mana, tapi dari situ Roro mulai mengonsumsi narkoba," jawab Sunan ketika ditanya tentang tempat pesta tersebut.

Baca juga: Roro Fitria Terancam Hukuman Lebih dari 5 Tahun

Pada Rabu minggu lalu (14/2/2018), di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Roro Fitria ditangkap polisi dan ditahan di Rutan Narkoba Mapolda Metro Jaya.

Sunan Kalijaga mengatakan bahwa sesudah Roro ditangkap dan ditahan, Sunan bertanya kepada Roro mengenai teman-temannya itu.

"Saya tanya sama Roro, saya kenal enggak sama teman artis itu? Dia bilang, ada yang kenal dan enggak," ujarnya pula.

Baca juga: Biasa Tidur di Kamar yang Bagus, Roro Fitria Merasa Drop di Rutan

Roro ditangkap ketika sedang menunggu sabu yang dipesan dari YK, dengan perantara WH. Dari tangan Roro, polisi menyita sebuah telepon genggam, buku tabungan beserta kartu ATM, dan bukti transfer pengiriman sejumlah uang kepada WH.

Atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro dan WH disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com