Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Anggap Praperadilan Justru Rugikan Cut Tari dan Luna Maya

Kompas.com - 08/08/2018, 19:28 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Mantan kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paris, menilai permohonan praperadilan terhadap status tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus video porno justru merugikan.

Tindakan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ia anggap telah mengorek luka lama.

"Malah ini merugikan Cut Tari dan Luna Maya. Menjadi mengingatkan orang terhadap luka masa lalu, membuka luka lama," kata Hotman saat dihubungi wartawan via telepon, Rabu (8/8/2018).

Meski niatnya membantu, agar kasus mereka tak menggantung sekian tahun lagi, Hotman merasa langkah praperadilan itu malah menjadi kontraproduktif atau tak menguntungkan.

Baca juga: Hotman Paris Geli Lihat Praperadilan Status Tersangka Cut Tari dan Luna Maya

Malah menurut dia, kemungkinan bisa berdampak buruk pada citra Luna dan Cut Tari. Di mana orang-orang kembali mengungkit kasus lama tersebut.

"Ini sangat tidak bagus kepada pasangan mereka sekarang dan juga keluarganya. Bukannya menolong, malah counterproductive," ujar Hotman.

"Dalam perkara praperadilan kan mereka tidak diikutkan, yang diikutkan penyidik. Malah ini merugikan nama baik dia," imbuhnya.

Baca juga: Hotman Paris: Kalau Cut Tari dan Luna Maya Tidak Keberatan, Sudahlah

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno, Selasa (7/8/2018).

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal, Florenssani Susanti.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," lanjut Florenssani.

Baca juga: Alasan Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Cut Tari dan Luna Maya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com