JAKARTA, KOMPAS.com -- Permohonan praperadilan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bisa memicu berlanjutnya penyelidikan kasus video porno yang pernah menjerat Cut Tari dan Luna Maya.
Hal ini disampaikan oleh mantan kuasa hukum Cut Tari untuk kasus tersebut, Hotman Paris.
"Kalau soal dilanjutin (penyelidikan), bisa aja," ujar Hotman saat dihubungi via telepon, Rabu (8/8/2018).
Namun, sebagai orang yang pernah menangani kasus tersebut, Hotman berperndapat bahwa mantan kliennya dan Luna bukanlah pelaku, melainkan korban. Sementara, pelaku perekam dan penyebar videonya sudah divonis dan menjalani hukuman.
Baca juga: Hotman Paris Geli Lihat Praperadilan Status Tersangka Cut Tari dan Luna Maya
"Dari substansi fakta persidangan, sama sekali mereka itu adalah korban. Jadi mereka bukan pelaku pornografi," ujar Hotman menegaskan.
Ia tak begitu ingat lagi rincian kasusnya saat ketika menggantung begitu saja delapan tahun lalu.
Hotman hanya ingat bahwa saat itu Cut Tari dan Luna menjadi saksi lalu Ariel "NOAH" yang menjadi terpidana.
"Berakhir gitu aja. Artinya si Ariel divonis karena mungkin dia yang lalai. Cut Tari dan Luna Maya jadi saksi di pengadilan," ucap Hotman.
Baca juga: Hotman Paris Anggap Praperadilan Justru Rugikan Cut Tari dan Luna Maya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.