JAKARTA, KOMPAS.com -- Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah (49) bertemu dengan beberapa ratus pemusik untuk membahas draf Rangcangan Undang-undang (RUU) Permusikan di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
Dalam pertemuan itu Anang mengundang tim perumus draf RUU Permusikan untuk memberi penjelasan.
Kata Anang, pasal-pasal dalam draf RUU tersebut diserap dari aspirasi para pegiat musik yang hadir dalam Konferensi Musik Indonesia yang digelar di Ambon pada 9 Maret 2018.
Baca juga: Anang Hermansyah: Draf RUU Permusikan Akan Dikaji Ulang
"Tadi ada perwakilan dari badan keahlian parlemen yang hadir, yang membikin undang-undang. (Dari) Badan keahlian tadi, Doktor Inosentius Samsul, hadir dan menjelaskan bahwa dia yang bertanggung jawab," tuturnya ketika ditemui sesudah pertemuan.
"Dia yang merumuskan, dari mana? Dari masukan, dari kita pernah bikin konferensi musik di Ambon. Saya lupa, 9 Maret 2018, di situ ada 12 poin yang disampaikan dari hasil diskusi yang luar biasa. Waktu itu Glenn (Glenn Fredly) menyampaikan itu ke DPR. Itu juga adalah yang dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang," sambungnya.
Baca juga: Sejumlah Musisi Cecar Anang Hermansyah soal RUU Permusikan
Draf RUU Permusikan mendapat penolakan dari 262 pelaku industri musik Indonesia. Sejumlah dari mereka hadir dalam pertemuan itu dan mengungkapkan kegelisahan mereka terkait isi draf RUU tersebut.
Anang Hermansyah menuturkan bahwa masukan dari mereka yang menolak draf RUU Permusikan akan dikaji dan menjadi bahan pertimbangan.
Baca juga: Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan: 19 Pasal Bisa Menghambat Proses Berkarya
"Ada koalisi tolak undang undang, yang mengeluarkan pernyataan menolak apa pun Undang-undang Permusikan, tetapi masukannya yang sangat positif itu pun akan kami kaji," tuturnya.
"Jadi, saya bilang bahwa saya senang sekali, masukan tadi luar biasa. Terima kasih buat teman-teman semua yang hadir mengeluarkan pemikiran-pemikiran baiknya," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.