JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum komedian dan pembawa acara Reza Bukan, Sahrudin, mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan 6,5 tahun hukuman penjara terhadap kliennya atas kasus kepemilikan narkoba.
"Ya kami mengajukan pledoi. Reza keberatan," ujar Sahrudin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/2/2019).
Sahrudin menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan jalannya fakta persidangan. Menurut dia, jaksa mengesampingkan fakta persidangan dalam memberikan tuntutan.
Jaksa menilai Reza melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
"Fakta persidangan semua mengerucut (Reza) untuk dipakai bukan untuk dijual atau menjadi kurir atau apa," ujarnya.
Seharusnya, lanjut Sahrudin, Reza dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Dalam dakwaan jaksa, Reza diduga memiliki tiga paket sabu dalam bungkusan kecil yang masing-masing berat 0,19 gram dan 0,39 gram. Reza ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Juli 2018.
Baca juga: Digugat Cerai, Reza Bukan Mengaku Belum Ada Komunikasi dengan Istri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.