Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Belum Siap, Sidang Kasus Narkoba Fariz RM Lagi-lagi Ditunda

Kompas.com - 14/03/2019, 18:13 WIB
Andika Aditia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pidana lanjutan kasus narkoba penyanyi kawakan Fariz RM kembali ditunda.

Sidang beragendakan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Dari pantauan Kompas.com di lokasi, pelantun lagu "Sakura" ini menjalani sidang dengan santai tanpa mengenakan rompi tahanan. Namun, tak banyak informasi yang mau disampaikan oleh Fariz.

Sidang sendiri sempat berjalan kurang dari sepuluh menit. Majelis hakim yang memimpin sidang hanya membacakan keterangan bahwa sidang ini ditunda.

Baca juga: Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Narkoba Fariz RM Ditunda

Saat ditemui usai sidang, Fariz tetap tak mau berbicara banyak, ia hanya mengatakan bahwa ditundanya sidang kali ini lantaran jaksa penuntut umum belum menyiapkan rencana tuntutan.

"Sidang ditunda karena jaksa belum siap. Saya enggak tahu (alasan pastinya)," ucap Fariz sambil berjalan menuju ruang tunggu tahanan.

Fariz ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada 24 Agustus 2018.

Penangkapan pelantun lagu "Sakura" itu merupakan hasil pengembangan lanjutan dari penyidik, yang sebelumnya mengamankan tersangka berinisial DN dan AH di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Baca juga: Triawan Munaf Menyayangkan Fariz RM Tersandung Kasus Narkoba Lagi

Ketika ditangkap, paman dari penyanyi Sherina Munaf ini kedapatan memiliki dua paket narkotika jenis sabu, yang ditemukan di kantong celananya.

Lantaran hal itu, berdasarkan nomor perkara 1491/Pid.Sus/2018/PNJkt.Utr, penyanyi berusia 60 tahun ini dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com