Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama Akan Tempuh Upaya Hukum demi Kebebasan Ridho

Kompas.com - 28/03/2019, 17:29 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Raja dangdut Rhoma Irama akan menempuh berbagai upaya hukum demi kebebasan anaknya, Ridho Rhoma.

Ridho harus menjalani hukuman penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Kalau saya, upaya hukum apa pun akan saya tempuh. Mental saya siap," kata Rhoma di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019).

Rhoma merasa aneh dengan putusan MA yang menambah hukuman Ridho dari 10 bulan rehabilitasi menjadi 1,5 tahun.

Menurut Rhoma, Ridho sudah menjalani semua hukuman berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Ridho, kata Rhoma, sudah mengakui kesalahan dan sudah jera atas hukuman rehabilitasi tersebut. Rehabilitasi yang dijalani Ridho juga sudah menyembuhkan ketergantungan narkobanya.

Baca juga: Rhoma Irama: Putusan MA kepada Ridho Rhoma Aneh bin Ajaib

"Ridho sudah jera, tidak gunakan lagi, sudah sembuh," kata Rhoma.

Atas putusan MA, Ridho melalui kuasa hukumnya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). PK tersebut akan diajukan setelah Ridho menerima secara resmi surat putusan dari MA.

"Surat belum kami terima. Nanti, saat eksekusi kami akan melakukan perlawanan dan pembelaan. Ajukan PK," kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin.

Baca juga: Ridho Rhoma Berhenti Nyabu Jadi Prioritas Keluarga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau