Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Andil Mehdi Zati di Balik Putusan Verstek Perceraian Tata Janeeta

Kompas.com - 26/06/2019, 16:19 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat resmi memutus cerai terhadap pernikahan penyanyi Tata Janeeta dengan Mehdi Zati. Namun, keputusan tersebut dilakukan secara verstek.

Putusan verstek merupakan kewenangan hakim untuk memutus sebuah perkara walaupun tergugat maupun perwakilannya tidak pernah hadir dalam persidangan.

"Alhamdulillah dikabulkan semuanya. Putus secara verstek karena kan dari awal Mehdi enggak hadir," ujar kuasa hukum Tata, Wati Trisnawati, usai persidangan di PA Jakarta Barat, Rabu (26/6/2019).

Menurut Wati, hari ini sebenarnya agenda persidangannya adalah pembuktian surat dan saksi. Namun, majelis hakim langsung mengambil putusan secara verstek berhubung Mehdi tidak pernah hadir dalam persidangan.

Baca juga: Tata Janeeta dan Mehdi Zati Resmi Bercerai

Majelis hakim, lanjut Wati, punya pertimbangan juga kenapa memutus secara verstek.

"Pak Mehdi yang menginginkan. Jadi Mbak Tata hanya ingin mereleasikan. Pak Mehdi ingin cerai, jadi Mbak Tata yang ngajuin. Sebetulnya yang pengin cerai Mehdi," kata dia.

Diberitakan, Tata Janeeta mengajukan gugatan perceraian atas suaminya Mehdi Zati ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 16 Mei 2019 lalu. Perpecahan dalam rumah tangga Tata Janeeta dan Mehdi Zati bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya Tata pernah dijatuhi talak satu oleh Mehdi saat status pernikahannya masih siri pada 2017 lalu. Mereka kemudian rujuk dan meresmikan kembali pernikahannya secara agama dan negara pada 26 Mei 2018.

Baca juga: Tata Janeeta Tidak Tuntut Harta Gana-gini kepada Mehdi Zati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com