Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas, Ini Perjalanan Kasus Kriss Hatta

Kompas.com - 05/07/2019, 07:15 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis artis peran yang juga pembawa acara, Kriss Hatta, tidak bersalah melakukan pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.

Karena itu, Kriss Hatta pun dibebaskan dari tahanan dan kembali bisa beraktivitas sejak putusan dibacakan 

Berikut adalah perjalanan kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan terdakwa Kriss Hatta, hingga berujung vonis bebas: 

Baca juga: Divonis Bebas, Kriss Hatta Bilang Sampai Ketemu di Luar


1. Ditahan

Setelah resmi menjadi tersangka, Kriss Hatta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi di rumah tahanan Bulak Kapal, Bekasi.

Penahanan itu dilakukan sejak 9 April 2019 atas tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan berdasarkan laporan Hilda Vitria.

2. Didakwa tiga pasal

Memasuki sidang perdana, jaksa penuntut umum mendakwa Kriss dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.

3. Hilda mengaku pernah menikah

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Hilda Vitria hadir memberikan kesaksiannya. Kepada Majelis Hakim, Hilda mengakui pernah menikah dengan Kriss Hatta.

"Saya pernah menikah, tapi dalam kondisi tertekan," kata Hilda saat itu.

Hilda juga bercerita bahwa ia sempat menerima kekerasan dari Kriss Hatta dan melihat percobaan bunuh diri.

4. Divonis bebas

Sidang pun tiba pada agenda pembacaan vonis. Pada Kamis (4/7/2019), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa Kriss Hatta tidak bersalah.

Majelis Hakim juga memerintahkan agar Kris langsung dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com