JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Atiqah Hasiholan mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019).
Atiqah setia mendampingi sejak pagi hari hingga vonis dibacakan oleh majelis hakim.
Atiqah yang awalnya tiba seorang diri, akhirnya ditemani oleh dua kakaknya yakni Fathom Saulina dan Ibrahim Alhady.
Selama mengikuti jalannya sidang, Atiqah menunjukkan reaksi yang berbeda-beda, mulai dari tatapan nanar hingga swa-foto atau selfie dengan awak media untuk menghilangkan rasa jenuh.
Baca juga: Atiqah Hasiholan Bersyukur Vonis Ratna Sarumpaet Lebih Rendah dari Tuntutan
Ratna akhirnya divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Meski merasa kecewa, Atiqah berusaha tegar dan tetap bersyukur karena vonis yang diganjarkan pada ibunya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Masuk Mobil Tahanan, Atiqah Hasiholan Ikut Antarkan Ratna Sarumpaet ke Rutan Polda
Ratna sebelumnya dituntut enam tahun penjara olah Jaksa Penuntut Umum dan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.