Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atiqah Hasiholan Bersyukur Vonis Ratna Sarumpaet Lebih Rendah dari Tuntutan

Kompas.com - 11/07/2019, 19:08 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Atiqah Hasiholan setia mendampingi Ratna Sarumpaet selama ibunya itu menjalani sidang putusan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun penjara.

"Saya bersyukur, satu, sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu enam tahun. Satu hal itu yang saya syukuri," ucap Atiqah yang berada di samping Ratna usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019).

Meski demikian istri aktor Rio Dewanto ini tetap mempertanyakan dalil majelis hakim soal keonaran yang disebabkan oleh ucapan ibunya.

"Satu yang saya yakini setelah banyak bicara dengan para penasehat hukum, ahli hukum, apa makna keonaran itu, di mana sebenarnya tidak terpenuhi di sini tapi tiba-tiba muncul baru tadi, jadinya benih-benih keonaran," ucap Atiqah.

Kata Atiqah, label penyebab keonaran yang dilontarkan oleh majelis hakim telah memupuskan harapannya atas proses peradilan.

Baca juga: Masuk Mobil Tahanan, Atiqah Hasiholan Ikut Antarkan Ratna Sarumpaet ke Rutan Polda

"Jadi apalah ini? Harapan yang saya bangun, saya yakini. Hilang. Tapi satu, saya bersyukur enam tahun tuntutan, divonis dua tahun," ujar Atiqah.

Atiqah sendiri menghadiri persidangan Ratna Sarumpaet sejak pagi hari, ia pun tak sendiri. Saudara kandungnya Ibrahim Alhady dan Fathom Saulina.

Baca juga: Peluk dan Cium Atiqah Hasiholan untuk Ratna Sarumpaet usai Vonis 2 Tahun

Vonis dua tahun yang dijatuhkan pada Ratna lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim mengganjar Ratna selama enam tahun penjara.

Ratna sebelumnya dituntut enam tahun penjara olah Jaksa Penuntut Umum dan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Atiqah Hasiholan Berusaha Tegar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau