Oleh karena itu, Roro mengajukan PK dengan merujuk pada pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika yakni tentang penyalahgunaan narkoba.
"Memang saya terbukti bersalah memesan (sabu), saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama WH, fotografer saya," kata Roro Fitria.
Baca juga: Roro Fitria: Memang Saya Terbukti Bersalah Pesan dan Memakai Narkoba
Dapat remisi 3 bulan
Roro mendapatkan remisi tiga bulan penjara pada Hari Kemerdekaan RI yang ke-74.
"Ya alhamdulillah saya dapat tiga bulan untuk tahun ini, karena ini tahun kedua saya," kata Roro.
Roro dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Roro sendiri saat ini sudah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Artinya, masa hukuman Roro tersisa 25 bulan jika dikurangi remisi tiga bulan.
Baca juga: Roro Fitria Jadi Instruktur Tari Selama Dipenjara karena Kasus Narkoba
Jadi instruktur tari di penjara
Banyak aktivitas yang dijalani Roro selama di Lembaga Permasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Roro mengatakan, aktivitas yang paling sering dilakukannya adalah olahraga. Ia berusaha berkelakuan baik di penjara.
"Ya, senam, aerobik, yoga," kata Roro.
Roro mengaku akrab dengan penghuni penjara lainnya. Bahkan, ia didapuk menjadi instruktur menari di dalam penjara.
"Saya mengajari tari dan nyanyi," kata Roro dengan senyum kecilnya.
Selain kegiatan-kegiatan tersebut, Roro mengaku banyak intropeksi diri selama satu tahun delapan bulan di penjara. Ia lebih banyak belajar tentang agama.
Baca juga: Roro Fitria: Begitu Sakitnya Saya di Penjara 1 Tahun 8 Bulan