Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Belum Lengkap, Sidang Putusan Sandy Tumiwa Ditunda

Kompas.com - 03/10/2019, 17:46 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Sandy Tumiwa ditunda oleh majelis hakim.

Sidang putusan yang semula akan digelar hari ini, Kamis (3/10/2019), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditunda selama dua pekan.

Majelis hakim beralasan, berkas administrasi berkait perpindahan kuasa hukum dan lainnya belum lengkap.

Diketahui, di tengah-tengah proses persidangan, Sandy Tumiwa mengganti kuasa hukumnya. Surat pencabutan kuasa dari pengacara sebelumnya harus diberikan kepada pengadilan.

Baca juga: Jalani Sidang Putusan Narkoba, Sandy Tumiwa: Ikhlas dan Tawakal

"Karena ada berkas yang belum selesai, maka sidang pembacaan vonis kami tunda hingga 17 Oktober 2019," kata Ketua Majelis Hakim persidangan yang sambil mengetuk palu tiga kali.

Majelis hakim berharap pihak Sandy Tumiwa bisa segera melengkapi berkas-berkas yang belum terpenuhi agar sidang putusan bisa berjalan semestinya.

"Diharapkan bisa memberikan surat pencabutan, di sini ada surat kuasa tapi tidak ada surat pencabutan," tambah majelis hakim.

Baca juga: Jelang Putusan Hakim, Sandy Tumiwa Pengin Sembuh Total dari Narkoba

Sebelumnya diberitakan, Sandy ditangkap aparat Polsek Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat isap sabu.

Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Baca juga: Menangis dan Peluk Ibu Saat Sidang, Sandy Tumiwa: Saya Kapok, Ma

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com