Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perasaan Rey Utami Hancur Lebur Bertemu Anak di Penjara

Kompas.com - 14/10/2019, 16:58 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tersangka kasus video ikan asin Rey Utami dan Pablo Benua jarang bertemu dengan anaknya yang baru berusia 1 tahun.

Akan tetapi, kata Insank Nasruddin selaku kuasa hukum mereka, perasaan kliennya semakin berantakan ketika dijenguk oleh anaknya tersebut.

"Pernah ketemu sama anaknya, tetapi begitu ketemu sama anaknya justru bukan mereka bukan semangat. Tapi mereka lebih down (psikisnya)," ucap Insank usai menjenguk Rey dan Pablo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

"Kondisi di dalam kami sangat miris sekali melihat mereka di tahanan. Apalagi melihat Rey ketika ditanya kondisi anak," tambah Insank Nasruddin.

Baca juga: Kuasa Hukum Miris Lihat Kondisi Rey Utami dan Pablo Benua di Penjara, Ada Apa?

Lantaran hal itu, kata Insank, Rey Utami dan Pablo Benua membatasi waktu untuk bertemu dengan buah hati selagi di dalam tahanan.

"Mereka sudah jarang sekali bertemu dengan anaknya. Karena ketika anak menengok ke tahanan, mereka justru merasa lemah, perasaannya hancur lebur," ucapnya.

"Anak yang baru berusia 1 tahun saja harus berada di dalam rutan untuk ketemu orangtuanya. Ini yang menurut kami miris sekali," sambungnya.

Atas kondisi tersebut, Rey Utami dan Pablo Benua lebih memilih untuk menahan rindu sementara dengan anaknya demi kebaikan bersama.

"Makanya mereka lebih berharap enggak ketemu lagi sama anaknya di dalam rutan. Insya Allah nantilah mereka bebas ya baru bisa ketemu lagi," kata Insank.

Baca juga: Berkas Perkara Ikan Asin Lengkap, Galih Ginanjar Dkk Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan tiga tersangka dalam kasus video ikan asin, yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri Pablo Benoa dan Rey Utami, sejak Jumat (12/7/2019).

Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019 dengan nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS.

Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog mereka.

Dalam vlog itu adapula Galih Ginanjar sebagai bintang tamu yang kini juga mendekam di dalam tahanan.

Baca juga: Pablo Benua dan Rey Utami Ganti Kuasa Hukum, Farhat Abbas Didepak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com