Ketika itu sidang gugatan praperadilan mengenai keabsahan penangkapan, penetapan menjadi tersangka, dan penahanan penyanyi Saipul sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam sidang tersebut tiba-tiba hakim menyatakan ada surat pencabutan gugatan praperadilan itu yang diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menanggapi kejadian tersebut, ketika itu kuasa hukum lain Saipul, Sahrullah, menyatakan bahwa bukan dirinya yang mengirim surat pencabutan gugatan praperadilan itu.
"Belum dicabut sampai detik ini, belum ada pencabutan," tegas Sahrullah.
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, menerangkan bahwa pihaknya yang hadir dalam sidang tersebut sempat mendengar ada rencana pencabutan gugatan praperadilan itu.
"Tapi, karena tim kuasa hukumnya terdiri dari beberapa orang, (kuasa hukum) yang mewakili pihak keluarga untuk mencabut tim kuasa hukumnya tadi berhalangan hadir, jadi besok mungkin akan hadir. Kita lihat besok," terang Ari di Kantor Polsek Kelapa Gading, secara terpisah, pada Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.