Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Forensik Bersaksi untuk Saipul Jamil

Kompas.com - 23/05/2016, 15:46 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Seorang ahli forensik dihadirkan oleh pihak Saipul Jamil (35) sebagai salah satu dari 13 saksi dalam sidang kasus dugaan pencabulan anak dengan terdakwa penyanyi dangdut itu.

Sidang tersebut diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (23/5/2016).

"Ada dua saksi ahli. Satunya ahli forensik, satunya lagi ahli (hukum) pidana," kata kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, sebelum sidang dimulai.

Kasman menjelaskan bahwa ahli forensik itu akan memberi keterangan terkait adanya dugaan pemalsuan umur oleh korban DS (17). Selain itu, ada pula asisten Saipul, saudara, sahabat, dan tokoh agama yang bersaksi dari pihak Saipul.

"Kami panggil 13 orang saksi," ucap Kasman.

Saipul menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak terdakwa.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 atas laporan dugaan tindak pencabulan terhadap DS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com