Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum DS Akan Ajukan Ganti Rugi

Kompas.com - 15/06/2016, 11:51 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum korban DS, Osner Johnson Sianipar, akan mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi kepada kejaksaan berkait vonis atas terdakwa kasus pencabulan anak, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35).

"Nanti kami ajukan kompensasi atau restitusi, biaya pengganti material dan immaterial yang emang udah diatur undang-undang," ujarnya dalam wawancara lewat telepon, Rabu (15/6/2016).

Ia menerangkan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, denda tersebut dianggap tak berlaku seiring dikesampingkannya UU Perlindungan Anak oleh majelis hakim yang memvonis Saipul dengan pasal lain, yakni Pasal 292 KUHP. Itulah yang kemudian disayangkan oleh pihak DS.

"Dalam putusan enggak ada denda itu sama sekali. Kami kecewa banget. Besok kami surati Kejari, Kejati, Kejagung agar dilakukan banding selaku korban dan kuasa korban," ujarnya.

Selain soal denda tersebut, pihak DS juga mengaku kecewa dengan vonis terhadap Saipul yang hanya tiga tahun penjara. Bukan tujuh tahun seperti tuntutan jaksa. "Kami kaget, di luar dugaan jadi tiga tahun," ucap Osner.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), terdakwa kasus pencabulan anak.

Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com