"Kami pergoki (ayah Farhat) sekitar pukul 05.00 sore. Mungkin di benak mereka, kami sudah pulang, tetapi belum, kami masih di ruang belakang. Saat kami berada di belakang, plus ada beberapa wartawan melihat orangtua FA sendirian, lagi turun (tangga) dari ruangan Ketua PN Jaksel. Buru-buru dia masuk ke mobil. Terus, saya bilang ke temen-temen, lho itu bapaknya Farhat. Lho, ngapain ke sini (PN Jaksel)?" cerita Ramdan.
"Saat kami berjalan keluar, orang memang ramai sekali. Saya bilang, 'Awas-awas, bapaknya Farhat mau lewat (keluar dari PN Jaksel dengan mobil).' Memang iya kan (keluar). Ternyata, dia bilang, 'Bilang apa kamu? Awas kamu ya?' Nah, kemudian dia bilang, 'Kamu enggak tahu saya siapa?' Dia lalu nunjuk-nunjuk, 'Awas kamu ya'," sambung Ramdan.
Berangkat dari kejadian tersebut, Ramdan menduga bahwa perkara kliennya dengan Farhat diintervensi oleh Said. Terlebih lagi, Said merupakan seorang pejabat negara di lingkup Komisi Yudisial.
"Posisi dia (Said) kan sebagai anggota ketua di KY, dan fungsinya mengawasi hakim di seluruh Indonesia. Patut kami duga, di sini ada sesuatu yang dipertanyakan, ada apa? Atau silaturahim dinas? Atau di luar dinas? Kok berbareng dengan anaknya yang melakukan gugatan yang hari Senin diputuskan," ucap Ramdan.
Menurut Ramdan, andaikan putusan mejelis hakim pada Senin (24/8/2015) membatalkan Farhat sebagai tersangka, maka Farhat tak akan tinggal diam. Ia mengatakan akan memperkarakan hakim.
"Kalau Senin (putusan) dianulir, kami akan laporkan hakim," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.