Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil dan Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Kompas.com - 21/04/2016, 09:11 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

Polisi dinilai melakukan kesalahan prosedur penangkapan dan pemeriksaan. Namun besoknya pengajuan praperadilan itu dicabut tanpa alasan yang jelas.

"Saya katakan alasan keluarga enggak ingin melanjutkan. Spesifiknya kita enggak dikasih tahu sih," kata salah satu kuasa hukum Saipul, Rifai Ali, Jumat (11/3/2016).

Hampil sebulan kemudian, berkas perkara Saipul Jamil pun dinyatakan telah lengkap atau P21. Artinya, barang bukti beserta tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diproses menuju persidangan.

Untuk penahanan lanjutan, ia dipindahkan dari sel Polse Kelapa Gading ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Setelah dua pekan lebih menetap di "rumah baru"nya, Saipul pun akan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (21/4/2016).

Sidang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sang biduan dangdut itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai undang-undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com