JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Saipul Jamil meminta waktu satu minggu untuk berpikir dan berkonsultasi dengan keluarga dalam menanggapi hasil putusan majelis hakim atas kasus suap yang menimpanya.
Hal itu ia ungkapkan saat sidang putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
"Saya atas nama pribadi memilih untuk berpikir, karena akan saya konsultasikan dengan keluarga besar saya atas keputusan yang sudah diberikan yang mulia, saya minta waktu satu minggu untuk pikir-pikir," ucap Saipul.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Baslin Sinaga menyatakan mantan suami Dewi Perssik itu bersalah atas tindak pidana korupsi. Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
[Baca juga: Ulang Tahun, Saipul Jamil Dapat Vonis 3 Tahun Penjara]
"Menyatakan terdakwa Saipul Jamil secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secara bersama-sama," kata Baslin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saipul Jamil dengan kurungan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar seratus juta rupiah," sambungnya.
Diketahui sebelumnya Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara dalam kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
[Baca juga: Saipul Jamil Dapat Kejutan Jelang Sidang Putusan]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.