JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Muhadkly MT alias Acho mempertanyakan pengelola Apartemen Green Pramuka yang mengaku sudah mencabut laporan terhadapnya.
Menurut Acho, pengelola Apartemen Green Pramuka belum mencabut laporan itu. Padahal, dalam nota kesepakatan damai mereka, tertulis bahwa pihak pengelola bersedia mencabut laporannya atas Acho yang dituduh melakukan pencemaran nama baik karena tulisan dalam blog pribadi muhadkly.com, tertanggal 8 Maret 2015.
"Saya masih tersangka sekarang. Jadi kalau dibilang sudah menandatangani nota kesepakatan damai, betul. Nah salah satu poin dari nota kesepakatan damai adalah mencabut laporan. Nah dia belum mencabut laporan," ujar Acho di Studio TransTV, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).
"Dia bilang janji di media dari kemarin hari ini (cabut laporan). Ditungguin (di Kejaksaan Negeri) enggak ada, jadi bingung nih. Dia tuh mau niat berdamai apa enggak?" tambahnya.
Pemain film Surga yang Tak Dirindukan 2 ini mengaku heran karena kuasa hukum pelapor mengaku mencabut laporan, tetapi belum juga menunjukkan surat bukti pencabutan.
"Nah ada enggak surat pencabutannya tadi? Enggak ada, memang enggak ada," ujar Acho.
Satu hal yang membuatnya semakin heran adalah kuasa hukum pelapor justru mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (16/8/2017) pagi.
Padahal, dari yang diketahui Acho, jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka pelapor seharusnya bermohon mencabut laporan laporan di kejaksaan.
[Baca juga: Karena Status Tersangka, Acho Batal Main dalam Film Ayat Ayat Cinta 2]
"Kan berkas itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan, jadi kalau mau nyabut ya ke kejaksaan. Makanya tadi diarahkan ke Kejari, karena memang bukan di Polda pencabutannya," ucap Acho.
"Nah tadi di Polda, saya enggak tahu tuh ngapain, bilang di depan media mereka sudah cabut laporan, enggak benar. Karena sampai jam tiga sore pengacara saya udah nungguin di Kejari Jakarta Pusat, dia enggak datang. Akhirnya ditelepon katanya mau revisi surat akhirnya katanya mungkin diundur lagi hari Jumat karena besok tanggal merah. Kalau enggak berubah lagi ya," tambah Acho.
Pernyataan Acho ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta.
"Kalau (berkas sudah dilimpahkan) di kejaksaan ya bermohon ke Kejari," ujarnya saat dihubungi via telepon.
Kasus ini bermula pada 8 Maret 2015 lalu, ketika Acho selaku penghuni apartemen menuliskan kekecewaannya tentang pengelolaan Apartemen Green Pramuka dalam blog pribadinya.
Tak terima akan keluhan Acho, pihak Apartemen Green Pramuka melalui kuasa hukumnya, Danang Suryawinata, melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik pada 5 November 2015.
Dua tahun kemudian, tepatnya 26 April 2017, Subdit Cyber Crime Polda memanggil Acho untuk diperiksa berkait laporan tersebut.
Kemudian pada 9 Juni, pemain film Surga yang Tak Dirindukan itu diperiksa sebagai tersangka. Lalu berkas perkara kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 pada 7 Agustus 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.