"Oleh karena itulah maka kami mengajukan keberatan, untuk mengajukan eksepsi minggu depan," tutupnya.
[Baca juga: Gatot Brajamusti Siapkan Saksi dan Bukti untuk Ajukan Eksepsi ]
Dalam dakwaannya, JPU Hadiman menyebut korban pelecehan seksual oleh Gatot banyak,
Keterangan yang tercantum dalam dakwaan hanya berasal dari korban CT yang ketika diperkosa berusia 16 tahun.
"Kalau pelapornya si CT, yang pelapor lainnya belum ke penyidik. Ya tapi korbannya lebihlah," ujar Hadiman.
Gatot didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.