DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kangen Band, Razman Nasution mengatakan bahwa kliennya akan menuntut perusahaan label TA Pro untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2 miliar apabila menginginkan jalan damai.
Diberitakan sebelumnya, Kangen Band telah melaporkan TA Pro ke polisi atas dugaan penipuan.
Baca juga : Dibayar Rp 75 Juta Setahun, Kangen Band Lapor Polisi
"Saya dengar juga bahwa ada rencana negoisasi, kami tetap pada prinsip, biar hukum berjalan. Kalau mereka enggak sanggup bayar 2 miliar enggak ada damai," kata Razman saat ditemui di kantor Polres Kota Depok, Jawa Barat, Senin (23/10/2017).
"Bagi kami pintu terbuka, mereka silakan komunikasi dengan saya, silakan asalkan angka yang kami sepakati 2 M itu," sambungnya.
Razman menegaskan, Kangen Band akan melanjutkan kasus tersebut sampai ke meja hijau apabila pihak TA Pro tidak mengabulkan tuntutan itu.
Baca juga : Pengacara: Kangen Band Aset Bangsa
"Pasti (lanjut) lah, kalau mereka tidak bayar ya kami lanjut. Tapi insting saya mereka mau menyelesaikan itu sebelum persidangan," ucapnya.
Sejauh ini Andika telah menjalankan pemeriksaan atas laporan mengenai dugaan penipuan yang dilakukan TA Pro terhadap grup band yang populer dengan lagu "Tentang Bintang" itu.
Razman menjabarkan perhitungan dari mana angka Rp 2 miliar itu. Kata dia, uang sebesar itu merupakan total penghasilan Kangen Band selama 16 bulan.
"Sudah dihitung, itu enggak sampai seberapa, sekali manggung Rp 75 juta, kali 1 tahun 3 bulan, berarti 16 bulan, hitung saja mereka manggung setiap bulan dua kali minimal, 75 (juta) dikali 2 sama dengan Rp 150 juta. Kalau dikali 16 bulan berapa? Belum termasuk RBT, YouTube dan lain lainnya. Itu masih nominal yang kecil," ucap Rasman menjabarkan.
"Enggak dibayar malah, manggung lima titik waktu itu pernah ya dikasih Rp 400.000 per orang, karena promo, kami ikutin aja, besoknya kayak gitu ya enggak sanggup lah," tutur Andika menambahkan.
Saat ini polisi telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap pihak TA Pro, dan akan digelar Rabu (25/10/2017) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.