JAKARTA, KOMPAS.com - Wadir Reserse Narkoba AKBP Audie Latuheru mengatakan bahwa artis peran Tio Pakusadewo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,06 gram.
"Dia (Tio) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Audie saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/017).
Tio diamankan di kediamannya di Jalan Ampera I, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) pada pukul 23.15 WIB. Selain sabu tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit telepon genggam.
Baca juga : Polisi Amankan 1,06 gram Sabu dari Rumah Tio Pakusadewo
Audie menjelaskan, Tio ditangkap ketika selesai menggunakan barang haram tersebut seorang dia. "Jadi ketika diamankan, yang bersangkutan telah seleai menggunakan.
Tidak ada perlawanan," kata dia.
Baca juga : Tio Pakusadewo Mulai Pakai Sabu Lagi Setelah Kecelakaan
Atas kasus ini, polisi menjerat pemain film Surat dari Praha tersebut dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga : Tio Pakusadewo Beli Paket Sabu Seharga Rp 1,3 Juta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.