Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Hak Cipta Film Benyamin Biang Kerok Ditunda Dua Pekan

Kompas.com - 22/03/2018, 18:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan hak cipta yang diajukan penulis Syamsul Fuad terhadap rumah produksi dan produser film Benyamin Biang Kerok ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditunda hingga dua pekan ke depan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan bahwa penundaan tersebut disebabkan para tergugat absen di sidang perdana hari ini, Kamis (22/3/2018).

"(Sidang) sudah tadi selesai, iya perdana. Tapi karena tergugat belum datang, masih manggil (tergugat) lagi," kata Jamaludin kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis sore.

"Masih sidang pertama tadi ya, gugatan hak cipta. Sidang selanjutnya dua minggu lagi," sambungnya.

Jika dihitung mulai hari ini, maka sidang selanjutnya atas perkara hak cipta itu baru digelar lagi pada 5 April 2018 mendatang.

Sebagai informasi, Syamsul Fuad merupakan penulis naskah asli film Benyamin Biang Kerok arahan sutradara Nawi Ismail yang dirilis pada 1972.

Baca juga : Syamsul Fuad Minta Bagian Haknya dari Film Benyamin Biang Kerok

Cerita tersebut kemudian diadaptasi oleh sutradara Hanung Bramantyo dengan judul sama di bawah naungan rumah produksi Falcon Pictures dan Max Pictures. Film Benyamin Biang Kerok versi baru yang dibintangi Reza Rahadian tayang perdana pada 1 Maret 2018 lalu.

Dikutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, gugatan bernomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/3/2018) lalu.

Selain dua rumah produksi tersebut, bos Falcon Pictures HB Naveen dan produser Benyamin Biang Kerok (2018) Ody Mulya Hidayat juga berposisi sebagai tergugat.

Sebelumnya diberitakan, Syamsul Fuad mengatakan ia mengajukan gugatan karena ingin meminta bagian haknya atas pemutaran film Benyamin Biang Kerok versi kekinian.

"Saya meminta hak-hak saya sebagai penulis cerita. Saya meminta Rp 1 miliar. Saya juga meminta royalti," ujar Syamsul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/3/2018).

Baca juga : 26 Maret, Falcon Pictures Akan Jawab soal Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+