Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Silakan Saja kalau Ada Bukti Jennifer Dunn Hamil

Kompas.com - 26/04/2018, 15:16 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menampik kabar kehamilan kliennya, Jennifer Dunn, Pieter Ell pun meminta bukti-bukti yang menyebutkan bahwa Jennifer benar sedang berbadan dua.

"Ya silakan aja kalau ada buktinya. Yang jelas kami sudah konfirmasi langsung, tak benar adanya," ujar Pieter saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

Pieter juga mengaku telah berbicara dan menanyakan langsung kabar ini pada Jennifer.

"Saya kroscek ke narasumber (Jennifer). Kami bicara empat mata. Saya tadi langsung tanya, ketawa dia. 'Ah dari mana'," ungkap Pieter. 

Pieter juga menampik kabar bahwa usia kehamilan kliennya itu kini sudah menginjak tiga bulan dan kerap merasa mual dalam tahanan.

"Enggak ada, sehat walafiat. Kalau mual-mual kan tadi kita ketemu selama beberapa menit, sekitar setengah jamlah itu, enggak ada reaksi apa-apa," ucap Pieter.

Baca juga : Bantah Kabar Hamil, Kuasa Hukum Sebut Jennifer Dunn Minta Nasi Pecel

Sebelumnya tubuh Jennifer tampak lebih berisi saat menjadi saksi untuk terdakwa FS pada pekab lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/4/2018). Jennifer juga tampak lemas.

Hari ini, Kamis (26/4/2018), Jennifer dijadwalkan kembali menjalani dengan agenda mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga : Perut Tampak Buncit, Jennifer Dunn Dikabarkan Hamil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau