Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Fachri Albar Hadapi Sidang Vonis

Kompas.com - 10/07/2018, 12:57 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fachri Albar akan menghadapi sidang putusan atau vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Fachri dituntut hukuman 9 bulan rehabilitasi dengan dikurangi masa tahanan.

Fachri dinilai melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan) dan melanggar Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.

Jaksa menilai Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Baca juga: Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi, Fachri Albar Minta 6 Bulan

Sementara dalam nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa yang diajukan tim penasehat hukum Fachri, ia meminta keringan hukuman.

Fachri meminta majelis hakim menghukumnya selama 6 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Fachri membantah menjual narkotika yang dimiliknya. Ia hanya membeli dan mendapatkan narkotika untuk dikonsumsi secara pribadi.

"Saya enggak pernah jual (narkotika)," ujar Fachri.

"(Semuanya) untuk dikonsumsi," katanya.

Fachri ditangkap pada 14 Februari 2018 pukul 07.00 WIB di kediamannya di Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Polisi mengamankan satu bungkus klip ganja seberat 0,32 gram, satu bungkus klip sabu seberat 0,32 gram, 1 calmlet, 13 dumolid, dan alat isap sabu.

Baca juga: Di Pusat Rehabilitasi Narkoba, Fachri Albar Jadi Pengawas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com