JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Tio Pakusadewo akan menghadapi sidang putusan atau vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Tio dituntut enam tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa menilai Tio melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan dan memiliki.
Sementara itu dalam pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa, tim penasihat hukum Tio meminta majelis hakim menggunakan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka meminta Tio untuk dihukum rehabilitasi lantaran menjadi korban dan penyalahguna narkoba.
Baca juga: Nota Pembelaan Tio Pakusadewo Ditolak Jaksa
Selain pledoi tertulis dari kuasa hukum, Tio juga mengajukan secara lisan. Tio Pakusadewo mengaku bersalah dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. Ia meminta kepada majelis hakim agar memberi hukuman rehabilitasi.
"Semoga majelis hakim memberikan kesempatan saya untuk direhabilitasi. Saya sebagai warga negara yang telah mengakui kesalahan, atas nama hukum dan keadilan, saya memohon untuk memberikan keadilan," ucap Tio.
Adapun menjawap nota pembelaan terdakwa, jaksa tetap berkukuh terhadap tuntutannya.
"Menyatakan tetap pada surat tuntutan agar majelis hakim memutus dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah memiliki, menyimpan, sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Yaman.
Jaksa menimbang bahwa Tio merupakan pengguna dan pecandu aku narkoba. Selain itu, proses rehabilitasi Tio selama di RS Bhayangkara, Lebak Bulus, Jakarta Pusat, sewaktu penyelidikan jaksa tidak berhasil.
Baca juga: Tio Pakusadewo Lelah Hati
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.