Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis untuk Tio Pakusadewo dan Perintah Bebas dari Penjara

Kompas.com - 25/07/2018, 10:50 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

"Saya sangat berterima kasih sama anak-anak saya, juga teman-teman yang terus berusaha ada untuk saya, temen-temen SMP, SMA, kuliah, dan semua kalangan. Saya mengucapkan terima kasih banyak," ujar Tio.

"Tuhanlah yang balas, saya enggak punya apa-apa untuk bisa (membalas)," lanjut Tio.

Kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy, mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim. Menurut dia, putusan itu sesuai dengan keinginan kliennya.

"Kami menerima. Jika Om Tio menerima, kami sebagai kuasa hukum juga harus menerima. Kami tidak akan banding," ujar Aris.

Sementara itu, jaksa Yaman belum bisa memutuskan apakah menerima vonis majelis hakim atau akan melakukan banding. Artinya, keputusan 9 bulan penjara ini belum berkekuatan hukum tetap sampai tujuh hari ke depan.

"Kami masih pikir-pikir dulu," kata Yaman kepada majelis hakim dalam persidangan.

Baca juga: Baim Wong Sebut Aura Tio Pakusadewo Berbeda Usai Divonis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau