Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roro Fitria dan Liku-liku Perjalanan Kasus Narkobanya

Kompas.com - 19/10/2018, 11:44 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tangis Roro Fitria pecah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika, Kamis (18/10/2018).

Selain menghadapi perkara hukum, Roro Fitria juga dirundung kemalangan. Pencuri membobol rumahnya dan mengambil banyak barang berharga.

Hanya beberapa hari menjelang vonis untuknya dibacakan, Roro kehilangan orang yang paling dicintai. Ibundanya, Retno Winingsih Yulianti (64), tutup usia.

Kompas.com merangkum perjalanan persidangan serta kejadian yang dialami Roro Fitria.

1. Ditangkap

Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Ia ditangkap saat sedang menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH.

Saat itu Roro memesan sabu seberat 2,4 gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir. Roro berdalih, sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan Hari Valentine bersama rekan-rekan sesama artisnya.

Saat pertama kali ditangkap Roro sempat mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis yang sama sebanyak dua kali.

2. Tes urine negatif

Berbekal keterangan Roro, polisi lalu melakukan pemeriksaan urine pada Roro. Ternyata hasil tes urine Roro dinyatakan negatif mengandung narkoba.

Serangkaian pemeriksaan pun kembali dilakukan kepada artis yang pernah membintangi berberapa sinetron tersebut.

3.Kuasa hukum mundur

Menjelang persidangan, tim kuasa hukum Roro Fitria, Nuning Tyas memutuskan mundur dari kasus yang menjerat pemain film Gunung Kawi tersebut.

"Alasannya, karena saya pikir kami satu tim menilai Roro Fitria sudah enggak sejalan sama kami, sudah enggak satu pemikiran lagi sama kami, jadi kami sepakat untuk mengundurkan diri," tutur Nuning.

"Karena kami sudah berusaha maksimal upaya hukum, tapi Roronya juga ada yang kurang kooperatif, enggak sejalan, enggak satu pemikiran," jelasnya.

4. Didakwa pasal berlapis

Sidang perdana Roro Fitria digelar pada Kamis (28/6/2018), saat itu jaksa penuntut umum (JPU) Sarwoto mendakwa Roro dengan tiga pasal berlapis yakni, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

5.Saksi ditolak

Pada persidangan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa, Roro Fitria mengajukan nama sang ibu, Retno Winingsih untuk menjadi saksi. Namun hakim menolak hal itu.

Hakim Ketua Irwan mengatakan, Retno hadir dalam setiap sidang. Karena itu ia tidak bisa dijadikan saksi.

"Kalau dia mau jadi saksi jangan duduk di sini. Saya lihat setiap persidangan ada di sini. Atau mau saya beri kesempatan yang lain?" kata Irwan.

"Jadi saksi itu enggak boleh ada di persidangan sebelumnya. Walaupun diam saja saya yakin dia dengar. Setiap persidangan Ibu ini ada di sini," sambungnya.

6. Rumah dibobol maling

Ketika menghadapi perkara penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria ditimpa kemalangan. Rumahnya yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan dibobol maling pada Rabu (19/9/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Asisten rumah tangga Roro melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jagakarsa sekitar pukul 12.00 WIB. Asitennya mendapati teralis jendela gudang rumah jebol.

Roro harus merelakan sejumlah perhiasannya digondol perampok. Bahkan, menurut kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi, kerugian yang diderta kliennya mencapai Rp 3 miliar.

Roro histeris dan shock saat mendapat kabar tentang peristiwa itu. Namun ia masih merasa bersyukur lantaran ibunya yang saat itu berada di rumah selamat.

7. Dituntut 5 tahun penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) Maidarlis menuntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas Roro Fitria.

Menurut jaksa, Roro terbukti melakukan permufakatan jahat atau melawan hukum berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkoba.

Roro Fitria jatuh pingsan di kaki ibunda saat mendengar tuntutan yang diajukan jaksa.

Baca juga: Ini Lima Poin Pembelaan Roro Fitria

8. Ibunda meninggal dunia

Senin (15/10/2018), duka menyelimuti Roro Fitria. Pasalnya pada pukul 06.30 WIB, sang ibu yang selama ini selalu hadir di persidangan meninggal dunia di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Sebelum meninggal, sang ibu menderita sesak napas yang kemudian dilarikan ke rumah sakit. Sayang, nyawa Retno Winingsih tak tertolong.

Menurut asisten Roro, Hesti Valentina, almarhumah selalu memanggil nama Roro di saat-saat terakhirnya. Mendapat kabar ini, Roro histeris hingga pingsan di tahanan.

Namun Roro tak langsung diberi izin untuk melihat jenazah sang ibu di rumah sakit. Roro harus melewati serangkaian prosedur sebelum diiziknkan meninggalkan tahanan. Hingga jenzah Retno dibawa ke Sleman, Yogyakarta, Roro tak kunjung mendapat izin.

Hingga pada Selasa (16/10/2018) atau keesokan harinya, Roro baru mendapat izin untuk terbang ke Yogyakarta. Sayangnya, sampai di Sleman, Yogyakarta, Roro hanya bisa melihat pusara sang ibu. Pasalnya Retno sudah dikebumikan saat Roro tiba.

Baca juga: Tak Sempat Saksikan Prosesi Pemakaman, Tangis Roro Fitria Pecah di Pusara Ibunda

9. Divonis 4 tahun penjara

Pada sidang yang digelar Rabu (18/10/2018), Roro Fitria divonis empat tahun penjara dan dengan Rp 800 juta oleh Hakim Ketua Iswahyu Widodo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Iswahyu.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Iswahyu. "Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.

Hakim juga menolak keinginan Roro untuk direhabilitasi. Pasalnya, melalui hasil tes urine dan serangkaian tes lainnya tak menyatakan bahwa Roro adalah pecandu narkoba.

Mendengar vonis ini, Roro menangis tersedu sembari memanggil-mangil almarhumah sang ibu.

“Mama..mama,” kata Roro saat digiring keluar ruang persidangan.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Roro Fitria Tersedu dan Panggil-panggil Mama


10. Berencana banding

Roro Fitria melalui kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi menyatakan berkeberatan atas vonis yang djatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Asgar mengatakan bahwa Roro akan mengajukan banding.

Pihaknya bersikeras agar Roro direhabilitasi. Untuk itu Asgar akan meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan assessment ulang terhadap kliennya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com