Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reza Bukan Merasa Ada Kesalahan Prosedur dalam Penangkapannya

Kompas.com - 14/11/2018, 19:13 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Reza Bukan merasa ada kesalahan prosedur penggeledahan saat beberapa petugas kepolisian menangkapnya pada 1 Juli 2018 lalu.

Reza ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

"Tindakan penyidikan kepolisian menyalahi prosedur penyidikan dan bertentangan dengan undang undang yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas penyidikan," kata Reza saat membacakan nota keberatan atau eksepsinya di ruang sidang Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018).

Reza mengaku ketika polisi masuk ke rumahnya, tak ada ketua RT atau kepala perumahan yang menyaksikan seperti seharusnya sebuah penggeledahan.

Baca juga: Reza Bukan: Demi Tuhan Saya Bersumpah, Narkoba Itu Bukan Milik Saya

 

Begitu juga saat penyidik menggeledah gudang rumahnya, Reza maupun dua anggota keluarganya tak melihat itu.

"Setelah itu, anggota kepolisian semua masuk ke dalam rumah dan masuk ke dalam gudang, tanpa disaksikan saya dan dua keluarga saya, serta masyarakat sekitar tetangga rumah saya. Setelah itu para saksi meminta saya masuk gudang dan meminta saya membuka sebuah kotak, padahal mereka sudah masuk, membuka, dan mengacak-ngacak gudang tersebut sebelumnya," ucap Reza.

Di dalam kotak itu terdapat klip plastik berisi sabu yang menurut Reza, ia tak pernah memiliki atau menyimpan barang haram tersebut di rumah.

"Bahwa petugas kepolisian Indonesia setiap kali memasuki rumah harus didampingi saksi dalam hal prasangka atau penghuninya menyetujui. Bahwa petugas kepolisian setiap kali memasuki rumah harus disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan," ujarnya.

"Sehingga berkas perkara yang dibuat pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat tidak bisa dijadikan dasar JPU menyusun surat dakwaan," kata Reza lagi.

Baca juga: Reza Bukan Harap Hakim Terima Nota Keberatannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau