Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lika-liku RUU Permusikan, Berawal dari Draf dan Tuai Polemik

Kompas.com - 05/02/2019, 14:27 WIB
Andika Aditia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa tahun terakhir Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan yang digulirkan Komisi X DPR RI menjadi topik hangat di kalangan pemangku kepentingan musik Tanah Air.

RUU Permusikan yang kini telah menjadi draf menuai pro dan kontra, khususnya beberapa bulan terakhir semenjak naskah draf dibaca banyak orang.

Lalu bagaimana perjalanan RUU Permusikan tersebut? Berikut hasil rangkuman Kompas.com:

30 Maret 2015

Komisi X DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan dari industri musik. RDPU tersebut membahas kegelisahan para pemangku kepentingan industri musik tentang implementasi UU Nomor 28 Tahun 2014, tentang hak cipta yang belum memihak keberlangsungan industri musik. Pertemuan ini menjadi cikal bakal pemikiran perlunya disusun RUU Permusikan.

12 April 2017

Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah, menyerahkan Naskah Akademik RUU Permusikan kepada Pimpinan Komisi X DPR RI.

7 Juni 2017

RDPU Komisi X DPR RI dengan perwakilan pegiat musik, membahas urgensi pembahasan RUU Permusikan secara lebih serius di DPR RI agar tata kelola industri musik dapat segera dibenahi.

4 April 2018

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, beserta Anang Hermansyah bertemu beberapa musisi. Pertemuan tersebut bertujuan mendorong DPR RI mempercepat pembahasan Draf RUU Permusikan bertanggal 15 Agustus agar semakin lebih berpihak pada kemajuan ekosistem musik.

24 Oktober 2018

RUU Permusikan secara resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 DPR RI berdasarkan hasil rapat antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah, dan Pemerintah.

Total sebanyak 54 pasal ada di dalam draf RUU Permusikan yang disusun oleh Badan Keahlian DPR RI.

Draf Naskah Akademik dan RUU Permusikan versi 15 Agustus 2018 tersebut adalah yang kini banyak menuai polemik di kalangan pelaku musik Tanah Air.

Baca juga: Marcell Siahaan Sebut Perumus RUU Permusikan Kurang Observasi

Draf RUU tersebut terbagi dalam sembilan Bab, yakni Bab I - Ketentuan Umum, Bab II - Kegiatan Permusikan, Bab III -Pengembangan Pelaku Musik, Bab IV - Pelindungan, Bab V - Sistem Pendataan dan Pengarsipan, Bab VI - Partisipasi Masyarakat, Bab VII - Ketentuan Pidana.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau