Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anang Hermansyah Setuju Tarik RUU Permusikan

Kompas.com - 15/02/2019, 16:25 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik yang juga politikus Anang Hermansyah akhirnya setuju untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Permusikan yang kini ramai diperbincangkan.

Hal ini diketahui dari hasil Konferensi Meja Potlot yang mempertemukan antara dua kelompok yang saling berseberangan terkait RUU Permusikan, di markas grup band Slank di Jalan Potlot, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2019).

"Saya menangkap aspirasi dari teman-teman musisi terkait dengan RUU Permusikan ini untuk tidak dilanjutkan proses pembahasannya. Sebagai wakil rakyat, aspirasi ini tentu akan saya bawa ke Parlemen," kata Anang Hermansyah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Jumat (15/2/2019).

"Dalam kapasitas saya sebagai pengusul RUU Pemusikan, saya akan mengajukan surat penarikan RUU Permusikan ke Pimpinan DPR, selanjutnya agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku," imbuhnya.

Saat dihubungi dalam kesempatan terpisah, Anang mengatakan penarikan tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada beberapa tahap yang perlu dilalui.

"Karena pembatalan kemarin tidak bisa semena-mena seperti itu. Harus dipersiapkan dulu di Badan Legislasi karena yang menentukan kan Badan Legislasi," ujar Anang saat dihubungi wartawan, Jumat siang.

Sebelumnya RUU Permusikan memecah para musisi menjadi dua kubu. Kubu yang pertama menolak adanya RUU Permusikan, kubu kedua meminta RUU tersebut untuk direvisi.

Baca juga: Anang Hermansyah Akan Tetap Dukung RUU Permusikan meski Tak Lagi Duduk di DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com