Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Perjalanan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Kriss Hatta

Kompas.com - 10/04/2019, 11:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kriss Hatta telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi pada Selasa (9/4/2019). Kriss Hatta ditahan setelah berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria dinyatakan lengkap atau P21.

Berikut adalah perjalanan kasus Kriss Hatta daei awal hingga ditahan pada Selasa (9/4/2019) kemarin.

1. Dilaporkan dan jadi tersangka

Setelah masalah pernikahannya dengan mencuat, Hilda Vitria Khan melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pemalsuan dokumen. Pada 9 November 2018, polisi menetapkan Kriss sebagai tersangka.

Hal itu dikatakan pengacara Hilda, Fahmi Bachmid kepada Kompas.com, Minggu (11/11/2018).

"Hilda Vitria selaku pelapor diberitahu penyidik melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 9 November 2018, memberitahukan bahwa status Krisdian Toppo Khuhatta sudah menjadi tersangka," kata Fahmi.

"Dalam kasus diduga membuat surat palsu atau menempatkan keterangan palsu atau menggunakannya," sambung Fahmi.

Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan Kriss Hatta Sudah Berstatus Tersangka

2. Khawatirkan keluarga

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kriss menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Ketika itu Kriss sempat mengutarakan kekhawatiran dirinya akan ditahan.

"Ini kalau sampai gue ditahan gimana, mau enggak mau gue harus telepon bokap, ambil mobil, terus telepon produser, gue enggak bisa shooting, jadi semuanya harus gue gerakin hari ini kalau sampai ditahan," kata Kriss saat itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+