Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Kriss Hatta

Kompas.com - 10/04/2019, 11:59 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

Laporan ini dibuat karena saat keduanya menjalin kasih, Hilda masih menjadi istri Kriss.

"Itu makanya kami melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yaitu pasal 284 KUHP," lanjutnya.

Baca juga: Drama Kriss Hatta, Hilda Vitria, dan Billy Syahputra Berlanjut

4. Ditahan

Berkas kasus Kriss Hatta dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Bekasi pun menahan bintang film Hi5teria itu di Rutan Bulak Kapal. Dengan tangan diborgol, Kriss dibawa ke rumah tahanan tersebut.

Tak ada kata yang terucap dari bibir Kriss, ia hanya menyapa pewarta dengan senyuman tipis dan acungan jempol dari tangan kanannya.

Baca juga: Dipindahkan ke Rutan Bulak Kapal, Tangan Kriss Hatta Diborgol

5. Siap jalani proses hukum

Kuasa hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan, mengatakan bahwa kliennya sangat siap menghadapi semua proses hukum.

""Kita ikutin prosesnya nanti kan dari kejaksaan akan melimpahkan ke pengadilan. Nah nanti dari pengadilan ditentukan sidangnya, ya kitaikutin prosesnya," ucap Indra.

Lebih lanjut Indra mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk menyatakan bahwa Kriss tidak bersalah.

Baca juga: Kuasa Hukum: Kriss Hatta Akan Jalani Semua Proses Hukum

6. Terancam hukuman total 12 tahun penjara

Kriss ditahan di Rutan Bulak Kapal, Bekasi atas tuduhan melakukan penggelapan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.

Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.

"Pasal 266 Ayat 2 itu delapan tahun (penjara), sedangkan 266 Ayat 1 itu empat tahun atas pemalsuan (dokumen)," ujar Irfan Natakusuma selaku Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi.

Baca juga: Diduga Palsukan Dokumen, Kriss Hatta Terancam Hukuman Total 12 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau