JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kriss Hatta telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi pada Selasa (9/4/2019). Kriss Hatta ditahan setelah berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria dinyatakan lengkap atau P21.
Berikut adalah perjalanan kasus Kriss Hatta daei awal hingga ditahan pada Selasa (9/4/2019) kemarin.
1. Dilaporkan dan jadi tersangka
Setelah masalah pernikahannya dengan mencuat, Hilda Vitria Khan melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pemalsuan dokumen. Pada 9 November 2018, polisi menetapkan Kriss sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan pengacara Hilda, Fahmi Bachmid kepada Kompas.com, Minggu (11/11/2018).
"Hilda Vitria selaku pelapor diberitahu penyidik melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 9 November 2018, memberitahukan bahwa status Krisdian Toppo Khuhatta sudah menjadi tersangka," kata Fahmi.
"Dalam kasus diduga membuat surat palsu atau menempatkan keterangan palsu atau menggunakannya," sambung Fahmi.
Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan Kriss Hatta Sudah Berstatus Tersangka
2. Khawatirkan keluarga
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kriss menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Ketika itu Kriss sempat mengutarakan kekhawatiran dirinya akan ditahan.
"Ini kalau sampai gue ditahan gimana, mau enggak mau gue harus telepon bokap, ambil mobil, terus telepon produser, gue enggak bisa shooting, jadi semuanya harus gue gerakin hari ini kalau sampai ditahan," kata Kriss saat itu.
Kriss mengatakan keluarganya pasti akan terkejut bila ia sampai ditahan karena kasus itu.
"Soalnya gimana yah, pertama kali kan ada kasus kayak gini, kalau sampai ditahan kan cukup mengagetkan aku beserta keluarga. Ditambah lagi aku tulang punggung keluarga, kalau ditahan mau jadi apa keluarga aku," ungkap Kriss.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan, Kriss Hatta Khawatir Ditahan
3. Pelaporan balik
Kriss Hatta juga melaporkan balik pihak Hilda Vitria dan kekasihnya saat itu, Billy Syahputra. Kris melaporkan mereka atas tuduhan perzinaan.
"Hari ini kami bersama klien kami Kriss Hatta melaporkan saudara Billy Syahputra sama Hilda Vitria. Terkait pasalnya tadi perzinahan (pasal) 284 ya," kata Indra Tarigan selaku kuasa hukum Kriss.
Laporan ini dibuat karena saat keduanya menjalin kasih, Hilda masih menjadi istri Kriss.
"Itu makanya kami melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yaitu pasal 284 KUHP," lanjutnya.
Baca juga: Drama Kriss Hatta, Hilda Vitria, dan Billy Syahputra Berlanjut
4. Ditahan
Berkas kasus Kriss Hatta dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Bekasi pun menahan bintang film Hi5teria itu di Rutan Bulak Kapal. Dengan tangan diborgol, Kriss dibawa ke rumah tahanan tersebut.
Tak ada kata yang terucap dari bibir Kriss, ia hanya menyapa pewarta dengan senyuman tipis dan acungan jempol dari tangan kanannya.
Baca juga: Dipindahkan ke Rutan Bulak Kapal, Tangan Kriss Hatta Diborgol
5. Siap jalani proses hukum
Kuasa hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan, mengatakan bahwa kliennya sangat siap menghadapi semua proses hukum.
""Kita ikutin prosesnya nanti kan dari kejaksaan akan melimpahkan ke pengadilan. Nah nanti dari pengadilan ditentukan sidangnya, ya kitaikutin prosesnya," ucap Indra.
Lebih lanjut Indra mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk menyatakan bahwa Kriss tidak bersalah.
Baca juga: Kuasa Hukum: Kriss Hatta Akan Jalani Semua Proses Hukum
6. Terancam hukuman total 12 tahun penjara
Kriss ditahan di Rutan Bulak Kapal, Bekasi atas tuduhan melakukan penggelapan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.
Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.
"Pasal 266 Ayat 2 itu delapan tahun (penjara), sedangkan 266 Ayat 1 itu empat tahun atas pemalsuan (dokumen)," ujar Irfan Natakusuma selaku Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi.
Baca juga: Diduga Palsukan Dokumen, Kriss Hatta Terancam Hukuman Total 12 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.