Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan 6 Saksi Kasus Narkoba Steve Emmanuel

Kompas.com - 11/04/2019, 17:06 WIB
Andika Aditia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim tetap mengesahkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap artis peran Steve Emmanuel dan menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya dalam sidang dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (11/4/2019).

Dalam sidang beragendakan putusan sela itu, majelis hakim yang diketuai oleh Erwin Djong memutuskan bahwa dakwaan beserta materinya yang diberikan oleh jaksa telah sesuai ketentuan.

Atas hal itu, majelis hakim akan melanjutkan agenda persidangan pada 25 April 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Majelis Hakim Beri Steve Emmanuel Kesempatan Banding

"Untuk jaksa, dakwaan anda tetap kami terima, dan tolong segera dilengkapi saksi yang terdiri dari anggota kepolisian dan beberapa dari luar ya," ucap ketua majelis hakim Erwin Djong usai persidangan.

"Cukup ya waktunya dua minggu untuk hadirkan itu semua? Jangan sampai molor sidangnya," sambung Erwin Djong.

Jaksa penuntut umum menyatakan siap dan akan segera menghadirkan saksi yang sesuai dengan ketentuan pokok perkara yang sedang disidangkan tersebut.

"Siap yang Mulia, saya akan kumpulkan saksi-saksi tersebut di persidangan berikutnya," ucap jaksa penuntut umum Thomo.

Majelis hakim meminta jaksa untuk menghadirkan sebanyak enam orang saksi sekaligus, yang terdiri dari tiga penyidik dari anggota kepolisian dan tiga saksi dari luar penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau