Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama: Ridho Belum Bisa Penuhi Panggilan untuk Dieksekusi

Kompas.com - 15/04/2019, 11:44 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Raja dangdut Rhoma Irama mengatakan bahwa anaknya, Ridho Rhoma, belum bisa memenuhi panggilan kejaksaan untuk dieksekusi ke penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Rhoma beralasan bahwa Ridho mau pun kuasa hukumnya belum menerima surat putusan dari Mahkamah Agung atau MA.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan tersebut menambah hukuman terhadap Ridho selama delapan bulan penjara setelah Ridho sebelumnya menjalani hukuman 10 bulan rehabilitasi.

"Jadi hari ini Ridho belum bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk melakukan eksekusi. Secara hukum, eksekusi bisa dilakukan kalau Ridho sudah menerima salinan dan petikan putusan dari MA," ujar Rhoma dalam jumpa pers di kediamannya di Jalan Pondok Jaya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

Rhoma mengatakan bahwa Ridho dalam hal ini tidak mangkir hukum. Putranya akan menghormati prosedur hukum yang berlaku.

"Jadi bukan maksud Ridho tidak taat hukum, tetapi Ridho malah taat hukum sesuai UU," ujar Rhoma.

Sebelumnya, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan, mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat panggilan terhadap Ridho kepada tim penasehat hukumnya.

Baca juga: Heran atas Putusan MA, Keluarga Ridho Rhoma Akan Ajukan PK

"Panggilannya tanggal 15 April (2019) hari Senin," kata Edy Subhan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/4/2019) sore.

Edy mengatakan, panggilan tersebut merupakan panggilan pertama yang dilayangkan pihak kejaksaan.

Apabila Ridho mangkir dari panggilan tersebut kejaksaan akan kembali melakukan pemanggilan hingga tiga kali sebelum dilakukan penjemputan paksa.

Baca juga: Rhoma Irama: Putusan MA kepada Ridho Rhoma Aneh bin Ajaib

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau