Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Kasus Vanessa Angel

Kompas.com - 27/06/2019, 13:35 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Vanessa Angel (27) dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada sidang yang digelar pada Rabu (26/6/2019).

Kompas.com merangkum perjalanan kasus Vanessa sejak awal sidang hingga vonis.

1. Didakwa

Vanessa didakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui mucikari, Vanessa dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto yang dikirimkan. Jaksa penuntut umum mengatakan Vanessa melakukannya karena sedang sepi tawaran pekerjaan. Ia pun menghubungi mucikari untuk meminta pekerjaan.

Dari situ mucikari Siska memberitahu mucikari Vitly Jen bahwa Vanessa bisa di-booking untuk berhubungan seks.

Pada dakwaan juga disebutkan bahwa Vanessa meminta mucikari Siska untik menaikkan harga. Dari Rp 80 Juta, Vanessa hanya menerima Rp 35 juta setelah dipotong oleh mucikari.

Vanessa lantas sepakat untuk melayani pria bernama Rian Subroto di Surabaya pada 5 Januari 2019.

Jaksa penuntut umum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan mucikari Siska, Vanessa disebut meminta untuk merahasiakan pekerjaan kotornya dari sang kekasih karena akan segera menikah.

Melalui tim kuasa hukumnya, Vanessa melaporkan tujuh penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) ke Polri dengan tuduhan merekayasa kasusnya.

"Tujuh orang penyidik sudah kami laporkan, terkait dengan dugaan rekayasa kasus," kata salah satu kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, Selasa (14/5/2019).

Milano menduga para penyidik Polda Jatim telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan berkait kasus Vanessa yang dijerat dengan pasal penyebaran konten asusila.

Sebelumnya, Milano menduga para penyidik Polda Jatim telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan berkait kasus Vanessa yang dijerat dengan pasal penyebaran konten asusila.

2. Kesaksian Feby Febiola

Salah satu saksi yang dihadirkan di sidang Vanessa Angel adalah artis peran Febi Febiola dihadirkan.

Dalam kesaksiannya, Feby menyatakan bahwa Vanessa adalah pemain sinetron yang memiliki banyak job dan memiliki bisnis online sebagai sumber penghasilan.

Atas dasar itu Feby menepis tuduhan yang menyebutkan bahwa Vanessa sengaja melakukan bisnis prostitusi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com