JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Vanessa Angel (27) dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada sidang yang digelar pada Rabu (26/6/2019).
Kompas.com merangkum perjalanan kasus Vanessa sejak awal sidang hingga vonis.
Vanessa didakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melalui mucikari, Vanessa dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto yang dikirimkan. Jaksa penuntut umum mengatakan Vanessa melakukannya karena sedang sepi tawaran pekerjaan. Ia pun menghubungi mucikari untuk meminta pekerjaan.
Dari situ mucikari Siska memberitahu mucikari Vitly Jen bahwa Vanessa bisa di-booking untuk berhubungan seks.
Pada dakwaan juga disebutkan bahwa Vanessa meminta mucikari Siska untik menaikkan harga. Dari Rp 80 Juta, Vanessa hanya menerima Rp 35 juta setelah dipotong oleh mucikari.
Vanessa lantas sepakat untuk melayani pria bernama Rian Subroto di Surabaya pada 5 Januari 2019.
Jaksa penuntut umum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan mucikari Siska, Vanessa disebut meminta untuk merahasiakan pekerjaan kotornya dari sang kekasih karena akan segera menikah.
Melalui tim kuasa hukumnya, Vanessa melaporkan tujuh penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) ke Polri dengan tuduhan merekayasa kasusnya.
"Tujuh orang penyidik sudah kami laporkan, terkait dengan dugaan rekayasa kasus," kata salah satu kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, Selasa (14/5/2019).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.