Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.
Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel yang diwakili oleh Abdul Malik akan mengajukan pembelaan pada Kamis (20/6/2019).
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi menyatakan Vanessa bersalah atas kasus kasus dugaan penyebaran konten asusila.
"(Terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Dwi Purwadi.
Atas pelanggaran itu, Vanessa dinyatakan bersalah.
"Menjatuhkan pidana selama 5 bulan," kata Dwi Purwadi lagi.
Dengan vonis lima bulan dipotong masa tahanan, Vanessa disebut akan segera bebas.
Baca juga: Majelis Hakim Minta Jaksa Kembalikan Uang Rp 35 Juta Milik Vanessa Angel
Tim kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik menyebutkan bahwa kliennya akan bebas pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.
Sementara menurut kuasa hukum Vanessa yang lain, Milano Lubis, kliennya akan tetap bebas meski jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim
"Kan tetap dilaksanakan dulu putusannya, kalau ada banding nanti proses hukumnya lain. Tidak mempengaruhi," kata Milano.
Baca juga: Kuasa Hukum Tenangkan Vanessa Angel yang Menangis Tersedu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.