Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Kasus Vanessa Angel

Kompas.com - 27/06/2019, 13:35 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

3. Dituntut enam bulan penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.

Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel yang diwakili oleh Abdul Malik akan mengajukan pembelaan pada Kamis (20/6/2019).

4. Divonis lima bulan

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi menyatakan Vanessa bersalah atas kasus kasus dugaan penyebaran konten asusila.

"(Terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Dwi Purwadi.

Atas pelanggaran itu, Vanessa dinyatakan bersalah.

"Menjatuhkan pidana selama 5 bulan," kata Dwi Purwadi lagi.

5. Segera bebas

Dengan vonis lima bulan dipotong masa tahanan, Vanessa disebut akan segera bebas.

Baca juga: Majelis Hakim Minta Jaksa Kembalikan Uang Rp 35 Juta Milik Vanessa Angel

Tim kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik menyebutkan bahwa kliennya akan bebas pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.

Sementara menurut kuasa hukum Vanessa yang lain, Milano Lubis, kliennya akan tetap bebas meski jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim

"Kan tetap dilaksanakan dulu putusannya, kalau ada banding nanti proses hukumnya lain. Tidak mempengaruhi," kata Milano.

Baca juga: Kuasa Hukum Tenangkan Vanessa Angel yang Menangis Tersedu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau